Kompas TV nasional berita kompas tv

MUI Berikan Beberapa Syarat untuk Ibadah Di Era New Normal

Kompas.tv - 30 Mei 2020, 14:50 WIB
Penulis : Dea Davina

KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor, Bima Arya, terharu.

Jumat kemarin, untuk pertama kalinya, ia menjalani ibadah shalat Jumat, sejak masa pembatasan sosial berskala besar diberlakukan.

Kehadiran Bima Arya dalam ibadah shalat Jumat di Masjid Baitul Ridwan, kecamatan Bogor Barat ini, menandai bahwa pemerintah Kota Bogor, telah mengizinkan rumah ibadah di kota Bogor untuk kembali menyelenggarakan aktivitas beribadah bersama.

Meski demikian, untuk bisa melakukan aktivitas ibadah bersama, pengurus rumah ibadah, maupun dewan kemakmuran masjid, harus menjalani persyaratan ketat, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan mengajukan surat ke kelurahan setempat.

Penyelenggaraan aktivitas di rumah ibadah, menjadi prioritas, dibandingkan pusat perbelanjaan dan sekolah.

Lain di Bogor, lain di Jakarta.

Meski PSBB di ibu kota masih berlaku hingga 4 Juni 2020 mendatang, shalat jumat juga dilaksanakan Masjid Al-Riyadh, di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.  

Namun, tidak semua jemaah menggunakan masker.

Mereka, juga mengabaikan jaga jarak saat beribadah.

Pengurus Masjid Al-Riyadh menggelar shalat Jumat, karena  ada permintaan dari jemaah .

Tatanan normal baru beraktivitas di rumah ibadah, menjadi salah satu protokol yang kini juga tengah digodok pemerintah.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut, pembukaan rumah ibadah hanya dibolehkan jika sudah dinyatakan relatif aman dari virus corona, dan mendapat rekomendasi dari Camat, Bupati, hingga Wali Kota.

MUI mengeluarkan maklumat pembukaan masjid, sesuai protokol kesehatan Kemenkes.

Tapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, sebelum masjid kembali dibuka.

Bagi pemerintah di sejumlah daerah, wacana pembukaan rumah ibadah dinilai lebih penting, dibanding  pembukaan pusat perbelanjaan.

Namun disiplin menjalankan protokol kesehatan, menjadi kunci. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x