Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Tanam Ganja Di Lantai Dua Rumah

Kompas.tv - 28 Mei 2020, 06:51 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai kebun ganja. Dari lantai atas rumah petugas menyita 20 batang ganja siap panen .

Sebanyak 20 batang ganja ini  ditanam penghuni rumah di lantai atas dengan menggunakan pot layaknya menanam bunga. Kasus ini sendiri terungkap ketika petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sab  yang belakangan mengaku jika dirinya memiliki kebun ganja mini di lantai atas rumanya.

Ganja yang ditanam pelaku bahkan sudah siap untuk dipanen dan ditaksir dapat menghasilkan ganja seberat 3 Kg. Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebut dalam kasus ini total pelaku yang terlibat seluruhnya berjumlah lima orang  yang dua diantaranya merupakan sepasang suami isteri.

Para pelaku mengaku baru kali pertama menanam ganja dengan tujuan hasil panennya untuk dijual di kota Medan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan guna menangkap pemasok bibit ganja kepada pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

#Tanam #Ganja #DiRumah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x