Kompas TV nasional berita kompas tv

Hoaks Surat MUI soal Seruan Ulama Lawan Rapid Test Corona, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.tv - 25 Mei 2020, 15:58 WIB
hoaks-surat-mui-soal-seruan-ulama-lawan-rapid-test-corona-ini-penjelasan-lengkapnya
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: galamedianews)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara menanggapi adanya surat yang berisi seruan agar para ulama dan kiai berhati-hati dengan rencana Rapid Test virus Corona.

MUI menyatakan bahwa surat yang tengah viral di masyarakat itu tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke MUI dan Semua Ormas Islam

Pada surat tersebut disebutkan bahwa rencana test corona merupakan modus operandi dari PKI atas perintah negara komunis Tiongkok untuk menghabisi para toko agama Islam, baik di Indonesia maupun di negara muslim lain.

Masyarakat pun diminta menolak niat mereka yang kelihatannya baik tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik.

Berikut foto surat hoaks tersebut:

Surat hoaks yang megatasnamakan MUI. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Ini Kata MUI DKI Soal Ziarah Saat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Penjelasan MUI

Sekertaria Jenderal MUI, Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulinya, Senin (25/5).

Dia menerangkan, narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat maupun pemberitahuan yang selama ini diterbitkan DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman.

"Narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI," jelas Anwar Abbas.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya apalagi menelan mentah-mentah pernyataan dalam selebaran tersebut.

Baca Juga: MUI Pusat Terima Donasi Bantuan Sosial dan Disalurkan Bagi Korban Terdampak Covid-19 di Jabodetabek

Berikut klarifikasi (tabayyun) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang kabar rapid test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI:

  1. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia.
  2. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19.
  3. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
  4. Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
  5. Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.
  6. DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.
  7. Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
  8. DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.

Baca Juga: Sekjen MUI: Pertimbangan Pelonggaran PSBB Harus Ilmiah

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x