Kompas TV bisnis kompas bisnis

Resmi, Mulai 1 Juli Pelanggan Netflix dan Spotify Dikenai Pajak 10 Persen

Kompas.tv - 16 Mei 2020, 10:48 WIB
resmi-mulai-1-juli-pelanggan-netflix-dan-spotify-dikenai-pajak-10-persen
Ilustrasi seorang pria menonton siaran televisi berlangganan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10 persen kepada para pelanggan Netflix dan Spotify mulai 1 Juli 2020.

Selain pelanggan Netflix dan Spotify, penarikan pajak juga berlaku pada perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon dan sebagainya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik bagi perusahaan maupun juga konsumen yang berada di dalam negeri.

Baca Juga: Siap-siap, Pelanggan Netflix dan Spotify Kena Pajak 10%

Dalam PMK 43/2020 disebutkan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital wajib dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku PSME.

Lebih lanjut, bila perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut. 

"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital, seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN," kata Hestu dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (15/5).

Dengan adanya aturan tersebut, hal ini membuat pungutan pajak digital dari perusahaan luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri. 

Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.

“Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujarnya.

Baca Juga: Temani Kamu Rebahan di Rumah Aja, Ini 3 Film Plot Twist Terbaik di Netflix

Lebih lanjut, Hestu mengakui pungutan PPN terhadap perusahaan digital dari luar negeri ini menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak. 

Setalah menarik PPN atas PMSE, nantinya pemerintah juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh). Di mana Peraturan Pemerintah (PPh) sebagai payung hukumnya sedang disusun.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol, mengatakan PP itu tengah dibuat sembari menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital.

Sebab, otoritas pajak menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x