Kompas TV bisnis kompas bisnis

Lion Air Kembali Terbang Mulai 10 Mei, Berikut Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang

Kompas.tv - 9 Mei 2020, 11:51 WIB
lion-air-kembali-terbang-mulai-10-mei-berikut-syarat-yang-wajib-dipatuhi-penumpang
Pesawat Milik Maskapai Lion Air (Sumber: Airbus)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Maskapai penerbangan Lion Air Group berencana kembali mengudara pada 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menumpang maskapai mereka selama masih ada pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protokol yang wajib dijalani oleh setiap penumpang: 

Baca Juga: Garuda Terbang Lagi, Tiket ke Medan Dibuka 2 Jutaan

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x