Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies: PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari

Kompas.tv - 22 April 2020, 18:45 WIB
anies-psbb-jakarta-diperpanjang-28-hari
Potongan Video konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Sumber: Youtube Pemprov DKI)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan ini merupakan hasil evalulasi pelaksanaan PSBB yang berjalan serta pandangan para ahli bidang penyakit menular. 

Dalam data yang di dapat, masih banyak masyarakat dan perusahaan yang melanggar aturan PSBB dan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta juga belum menunjukkan penurunan.

Baca Juga: [Full] Anies: PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei, Pelanggar Langsung Ditindak!

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari, artinya periode ke dua PSBB ini dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020," ujar Anies.

Anies menambahkan, pada periode kedua ini Pemprov DKI tidak segan melakukan penindakan terhadap para pelanggar atruan PSBB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernu Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Anies mengakui, pada periode pertama Pemprov hanya sebatas sosialisasi, imbauan dan teguran bagi pelanggar anturan PSBB. Namun imbauan dan teguran tersebut tidak berlaku lagi.

"Fase imbauan edukasi sudah selesai, sekarang adalah penegakan. Ke depan semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tetapi langsung ditindak. Artinya jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," ujar Anies.

Baca Juga: PSBB di Jakarta, Warga ini Malah Tawuran

Sebelumnya PSBB Jakarta periode pertama diterapkan pada 10 April 2020 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 24 April 2020. Aturan PSBB Jakarta ini tertuang dalam Pergub 33/2020.

Pergub berisi 28 pasal tersebut menjelaskan sanksi yang diterima pelanggar PSBB mulai dari sanksi ringgan hingga berat. Disebutkan Anies pelanggar aturan  PSBB dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x