Kompas TV video cerita indonesia

[FULL] Penjelasan Sri Mulyani Soal THR PNS Tahun Ini

Kompas.tv - 14 April 2020, 22:55 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada PNS, di tengah wabah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, tunjangan hari raya atau THR hanya akan diberikan kepada ASN dengan golongan eselon tiga ke bawah.

Sementara, Sri Mulyani memastikan, bagi PNS dengan golongan eselon 1 dan 2, tidak akan mendapatkan THR.

“Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.”, ujar Sri Mulyani saat memberikan konfrensi pers kepada wartawan, (14/4/2020).

Baca Juga: Presiden Putuskan Pejabat Eselon I dan II Tidak akan Dapat THR

Selain PNS, pensiunan PNS juga tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan, para pensiunan PNS termasuk ke dalam kelompok yang rentan  miskin akibat pandemi virus corona.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu”, kata Srimul menambahkan.

Keputusan ini diambil untuk menyelamatkan kondisi negara yang tengah berada di ambang krisis ekonomi.

Tak hanya Indonesia, seluruh negara di dunia pun juga tengah merasakan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari wabah pandemi virus corona. 

Baca Juga: Warga Sumatera Barat Positif Corona Meninggal Saat Mudik dari Tangerang

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x