Kompas TV regional berita daerah

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Perawat di TPU Siwarak Suwakul

Kompas.tv - 12 April 2020, 06:55 WIB
polda-jateng-tetapkan-3-tersangka-kasus-penolakan-pemakaman-perawat-di-tpu-siwarak-suwakul
Salah satu karangan bunga yang dipajang di depan TPU Siwarak Suwakul setelah adanya penolakan pemakaman perawat yang terinfeksi virus corona, Kamis (9/04/2020). (Sumber: Twitter @pjalankaki)
Penulis : Johannes Mangihot

SEMARANG, KOMPASTV - Tiga tokoh masyarakat di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Penetapan ini setelah ketiganya menjalani pemerksaan di Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) dan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Mereka diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/04/2020). 

Baca Juga: 3 Tokoh Masyarakat yang Diduga Provokator Menolak Pemakaman Perawat Diamankan Polda Jateng

Pihak keluarga berencana memakamkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU tersebut. Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Ketiganya diangkut personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (11/4/2020) ini sekira pukul 15.00 WIB.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (11/4/2020).

Mereka yang kini berstatus sebagai tersangka merupakan tokoh masyarakat di RT 6 RW 8 Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dengan inisial THP (31), BS (54), dan S (60). Salah satunya yakni Ketua RT 6 yang telah menyatkan permohonan maaf.

Baca Juga: Diingatkan Pakai Masker, Perawat Klinik di Semarang Malah Ditampar Pasien

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. 

"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," ujar Budi.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x