Kompas TV nasional berita kompas tv

PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Larang Resepsi Pernikahan dan Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Kompas.tv - 7 April 2020, 23:20 WIB
psbb-di-jakarta-anies-baswedan-larang-resepsi-pernikahan-dan-berkerumun-lebih-dari-5-orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Kesehatan telah menyetujui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI akan membatasi kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang. Tak terkecuali acara pernikahan.

Menurut dia, acara pernikahan cukup dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Selanjutnya, tidak ada gelar resepsi.

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/3/2020).

Baca Juga: Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, 8 Sektor Ini Akan Tetap Berjalan

Selain soal resepsi pernikahan, Anies juga membatasi kegiatan sosial budaya dan acara khitan yang juga tidak diperkenankan menggelar pesta keramaian.

"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan," kata dia.

Anies menjelaskan, pembatasan sebelumnya telah diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di DKI Jakarta dalam tiga minggu terakhir.

Pembatasan tersebut dilakukan pada karyawan yang harus bekerja dari rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar hingga soal transportasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x