Kompas TV nasional breaking news

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, 8 Sektor Ini Akan Tetap Berjalan

Kompas.tv - 7 April 2020, 22:15 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Meski DKI Jakarta melaksanakan PSBB, namun sektor pemerintahan khususnya terkait pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa.

Anies menambahkan dalam proses PSBB, semua fasilitas umum tutup.

Mulai dari fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat.

Termasuk juga Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup. 

Selain itu ada 8 sektor yang tetap berjalan seperti biasa seperti sektor pangan, logistik, retail, keuangan dan perbankan, komunikasi dan tentunya sektor kesehatan.

Ketaatan masyarakat dalam membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat mempengaruhi kekuatan kita dalam melawan dan mengendalikan virus corona ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.