Kompas TV regional berita daerah

162.416 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan akibat Pandemi Virus Corona

Kompas.tv - 6 April 2020, 22:27 WIB
162-416-pekerja-kena-phk-dan-dirumahkan-akibat-pandemi-virus-corona
Ilustrasi: massa buruh berdemonstrasi melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: TRIBUN NEWS / HERUDIN)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas pandemi virus Corona (Covid-19) telah ditutup.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 162.416 pekerja telah melapor terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup.

"Data penutupan tanggal 4 April, 162.416 pekerja/buruh dari 18.045 perusahaan yang telah melapor," ujar Andri sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: WFH Diperpanjang, Puluhan Ribu Pekerja Kena PHK

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Andri berujar, Dinas Tenaga Kerja akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.

"Kami langsung melaporkan kepada kementerian," kata Andri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Baca Juga: Soal Karantina Wilayah, Komnas HAM: Jangan Sampai Ada PHK Terhadap Buruh!

Jika dirinci, insentif yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x