Kompas TV nasional berita kompas tv

Kurangi Antrian dan Cegah Virus Corona, Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2020

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 20:08 WIB
kurangi-antrian-dan-cegah-virus-corona-kemenag-perpanjang-jadwal-pelunasan-biaya-haji-2020
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Nizar Ali saat upacara seleksi petugas haji non kloter tingkat pusat di Asrama Pondok Haji, Jakarta, Rabu (18/3/2020) (Sumber: Kemenag RI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementarian Agama (Kemenag) memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 2020. 

Perpanjangan waktu itu dimaksudkan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Virus Corona Mewabah, Kemenag Persiapkan Layanan Haji 2020 di Indonesia dan Arab Saudi

“Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Karena itulah, untuk mencegah penyebaran virus corona, Ditjen PHU menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2020.

“Surat edaran diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terang Nizar, dalam rilis tertulisnya yang diterima kompas tv.

Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020.

Namun, jadwal tersebut, kini diperpanjang hingga 30 April 2020. 

Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020, kini diubah menjadi dari 12 - 20 Mei 2020.

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. 

Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.

Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Arab Saudi Tunda Penyelesaian Haji 2020. Kemenag Pastikan Persiapan Haji Terus Berjalan

Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto. 

“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x