JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan visa untuk seluruh kedatangan orang asing selama satu bulan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua Warga Negara Asing dari seluruh negara.
Baca Juga: Waspada Corona, Menlu Imbau WNI di Luar Negeri untuk Segera Kembali ke Indonesia
Dampak dari kebijakan ini, setiap orang asing yang akan berkunjung ke indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.
Dalam proses pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.