BANYUWANGI, KOMPAS.TV – Enam orang sindikat pemalsuan dokumen administrasi kependudukan diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, pada Jumat (06/03).
Keenam pelaku adalah Sugianto, Mahrus Ali Wafa, Mohammad Khosen, Silvia, Haenul Haki dan Rike Puspita Herawati. Masing-masing pelaku memiliki peran dan tugas berbeda. Pelaku Sugianto, yang merupakan oknum ASN, berperan sebagai pemohon dokumen kependudukan palsu.
Sedangkan Mahrus Ali Wafa alias Mbah Gimbal, Mohammad Khosen dan Silvia, berperan sebagai perantara. Lalu Haenul haki, berperan sebagai penyedia KTP bekas dan Rike Puspita Herawati, sebagai pembuat dokumen kependudukan palsu.
Sindikat ini sudah beroperasi selama 8 bulan dengan modus membantu korban untuk mempercepat pembuatan dokumen kependudukan. Sindikat ini telah membuat ribuan dokumen adminduk palsu, mulai dari KTP, akte kelahiran, hingga kartu keluarga.
Pelaku mengaku menerima imbalan Rp. 50.000 untuk setiap kali pembuatan KTP elektronik palsu. Selain berasal dari Banyuwangi, korban sindikat ini juga berasal dari Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan Probolinggo.
Selain memalsukan dokumen adminduk, pelaku juga melayani pembuatan akta cerai hingga ijazah palsu. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
#AdmindukPalsu #SindikatPemalsuanAdminduk #KTPPalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.