Kompas TV regional berita daerah

Buntut Penetapan Tersangka Yeremias Bisai, Kantor Bupati Waropen Dirusak dan Dibakar Massa

Kompas.tv - 6 Maret 2020, 13:25 WIB
buntut-penetapan-tersangka-yeremias-bisai-kantor-bupati-waropen-dirusak-dan-dibakar-massa
Massa membakar kantor Bupati Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

WAROPEN, KOMPAS TV - Sejumlah massa merusak dan membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya pada Jumat (6/3/2020) pagi.

Aksi perusakan dan pembakaran itu dilakukan karena massa tidak terima atas penetapan tersangka Bupati Waropen, Yeremias Bisai, terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Yeremias Bisai diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua beberapa waktu lalu karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp19 miliar.

Kapolres Waropen, AKBP Suhadak, mengatakan petugas kepolisian sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa yang marah tersebut. 

Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mall AEON, 6 di Antaranya Anak-anak

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif. Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," kata Suhadak seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (6/3/2020).

Suhadak menuturkan, pihaknya belum dapat menginformasikan total nilai kerugian akibat kerusakan tersebut. Sebab, saat ini petugas masih melakukan pendataan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya.

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. "Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan setempat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x