Kompas TV nasional berita kompas tv

149 Balon Cakada Independen Lolos Syarat Dukungan, 2 Diantaranya Maju Cagub Cawagub

Kompas.tv - 27 Februari 2020, 23:55 WIB
149-balon-cakada-independen-lolos-syarat-dukungan-2-diantaranya-maju-cagub-cawagub
Gedung Komisi Pemilihan Umum (Sumber: KOMPAS.com/DEYTRI ROBEKKA ARITONANG)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Sebanyak 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen yang akan berlaga di Pilkada 2020 dinyatakan lolos syarat dukungan. 

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan pihaknya telah menerima syarat dukungan 149 Bakal Paslon perseorangan Pilkada 2020.

Setelah dilakukan pengecekan pada 26 Februari kemarin, KPU menyatakan para bakal calon itu lolos syarat administrasi terkait dukungan.  Bakal calon kepala daerah (Cakada) yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: PDI-P Umumkan Calon di Pilkada 2020, Ada Nama Gibran dan Bobby?

Sebanyak 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Sisanya, mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

Tercatata 147 bakal paslon lolos administarasi syarat dukungan itu maju di 104 kabupaten/kota, sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya. Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

"Kemudian yang batal menyerahkan sebanyak 149 bakal pasangan calon," ujar Evi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: KPU Gunungsitoli Buka Pendaftaran Balon Perseorangan

Evi menambahkan setelah tahap administrasi syarat dukungan, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 149 bakal paslon.

Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan kesesuaian momor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat pendukung bakal paslon dengan e-KTP atau surat keterangan kependudukan.

Selain itu, KPU juga akan mencocokkan alamat pendukung dengan daerah pemilihan (dapil). Verifikasi juga dilakukan terhadap syarat minimal usia pendukung.

"Tahapan ini digelar mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020," ujar Evi.

Baca Juga: 1.041 Pendaftar Berebut Kuota 155 PPK Pilkada 2020

Evi menambahkan jika hasil verifikasi menunjukkan bakal paslon belum memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, maka KPU akan memberi waktu bagi bakal paslon untuk menggenapi kekurangan tersebut.

Namun, jumlah yang harus digenapi menjadi dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Masa perbaikan ini berlangsung selama 29 April hingga 1 Mei 2020.

Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi, mereka yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran calon yang digelar pada 9 hingga 15 Juni 2020.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x