Kompas TV video cerita indonesia

Omnibus Law Panen Kritik, Jokowi: Kita Terbuka Masukan...

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 20:51 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kalau tidaklah mungkin sebuah peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan atau mengubah undang-undang (UU).

"Ya enggak mungkin (PP bisa ubah undang-undang). Kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Ya kan?" ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Pernyataan Presiden Jokowi merujuk pada Pasal 170 draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menyatakan seorang kepala negara dapat membatalkan UU melalui PP.

Baca Juga: Kepala BKPM Lapor ke Jokowi Ada Gubernur Berlagak Kayak Presiden, Siapa Itu?

Pasal itu belakangan memang menuai kontroversi di kalangan pengamat hukum. Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak khawatir terlalu berlebihan dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, saat ini masih berupa draf.

"Ini belum undang-undang loh ya. Baru rancangan undang-undang," ujar Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi pun memastikan proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di wakil rakyat saat ini terbuka akan masukan publik.

"Intinya pemerintah membuka masukan seluas-luasnya. DPR juga membuka masukan seluas-luasnya. Lewat dengar pendapat," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bertambah, Jokowi: 4 WNI Positif Corona di Kapal Pesiar Jepang

"Baik asosiasi, baik serikat (pekerja), baik masyarakat sipil, dapat memberi masukan kepada pemerintah, kementerian dan kepada DPR," lanjut Jokowi.

Seperti diketahui, sejumlah pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di publik. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) BAB XIII.

Pasal itu berbunyi, "presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja".

#Jokowi #OmnibusLaw #PresidenJokowi
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x