Kompas TV regional berita daerah

WNA Asal Rusia Nekat Tanam dan Jual Ganja di Indonesia, Sekali Panen 6 Kg

Kompas.tv - 28 Januari 2020, 17:43 WIB
Penulis : Merlion Gusti

BADUNG, KOMPAS.TV - Polisi tangkap 2 warga negara asal Rusia yang menanam ganja di rumah sewaan di Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dua tersangka ini menanam ganja dengan cara hidrophonik dengan menggunakan tabung dan di dalam ruangan tertutup dengan disinari lampu ultraviolet.

Dua turis ini menjual narkoba jenis ganjanya dengan menawarkan khusus ke sesama warga negara asing.

Akibat perbuatanya kedua turis ini dijerat pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. 

Dengan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah.

Ganja yang sudah dipanen lalu dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam toples.

"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak 6 kg. Jadi ganja ini panen dalam setahun 4 kali, di setiap 3 bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.

"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia 3 bulan dan diusia tersebut ganja siap dipanen.

Penjualan ganja hanya dikhususkan untuk wisatawan asing saja.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x