Kompas TV video cerita indonesia

KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 28 Januari 2020, 03:33 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa KPK akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan kepada mantan ketua umum PPP Romahurmuziy

Ali menuturkan, keputusan mengajukan banding itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Ali menyebutkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Ali mengatakan, KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x