Kompas TV nasional kompas siang

Polisi Bongkar Prostitusi Anak, Sehari Dipaksa Melayani Puluhan Pria atau Didenda

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 15:45 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur untuk prostitusi, terungkap.

Sindikat ini berlokasi di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Senin, 13 Januari 2020 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus enam tersangka.

Para tersangka ini menjadikan anak-anak pekerja seks komersial di sebuah kafe di Rawa Bebek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya anak di bawah umur yang berasal dari sejumlah lokasi dijual oleh dua tersangka kepada dua mucikari seharga Rp 700 ribu hingga 1,5 juta rupiah.

Sementara itu dua tersangka lain berperan membantu kerja mucikari.
 
Mirisnya, para anak di bawah umur dipaksa melayani sepuluh pria dalam sehari dan didenda jika tak mencapai target.

Dalam sebulan, tersangka bisa menghasilkan 2 miliar rupiah.

Dalam dua bulan pertama bekerja, korban sama sekali tidak digaji. 

Selain itu masih banyak tindakan paksaan dari para tersangka ke korban.
 
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan sepuluh anak di bawah umur di kafe yang menjadi lokasi prostitusi.

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam sepuluh tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x