Kompas TV nasional berita kompas tv

5 Rekening Efek Para Tersangka Kasus Jiwasraya Diblokir Kejagung

Kompas.tv - 17 Januari 2020, 00:07 WIB
5-rekening-efek-para-tersangka-kasus-jiwasraya-diblokir-kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima rekening para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diblokir Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan rekening yang diblokir meliputi rekening yang dipakai untuk jual beli saham di bursa atau yang dikenal rekening efek dan rekening kustodian efek.

Menurut Hari, pihaknya masih meneliti nilai yang terdapat di rekening para tersangka dan belum bisa memberikan jumlah nominal yang tertera.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro, Salah Satu Orang Terkaya yang Terseret Jiwasraya dan Asabri

"Untuk nominal belum bisa kami sampaikan, masih diblokir dulu, ada nilainya berapa belum," ujar Hari dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Selain rekening, Kejagung juga menyita mobil Toyota Alphard dan Motor Harley Davidson milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya 

Tak hanya itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir 156 lahan milik Benny Tjokro. Sebanyak 84 bidang lahan berlokasi di Kabupaten Lebak dan sisanya sebanyak 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang. 

Baca juga: Nama-nama Petinggi yang Diperiksa Soal Korupsi Jiwasraya

"Penyitaan yang dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus korupsi di Jiwasraya," ujar Hari.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x