Kompas TV nasional berita kompas tv

Keuntungan Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Mencapai 10 Miliar

Kompas.tv - 16 Januari 2020, 18:05 WIB
keuntungan-klinik-stem-cell-ilegal-di-kemang-mencapai-10-miliar
Petugas Polisi memeriksa obat saat pegeledahan klinik yang sediakan praktik terapi Stem Cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) (Sumber: Humas Polda Metro Jaya )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keuntungan klinik penyedia layanan terapi stem cell ilegal di Kemang ditaksir mencapai Rp10 miliar. Tak hanya menawarkan layanan, para tersangka juga menjual serum cell ampul.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana menjelaskan harga per ampul mencapai ratusan juta tergantung jumlah sell yang ingin dibeli.

Untuk 100 sell dibandrol Rp100 juta, 150 sell dijual Rp150 juta dan begitu seterusnya.

Baca juga: Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Sekali Suntik Ratusan Juta!

"Kami juga sedang kumpulkan korban dari suntik stem cell itu. Sementara, ada sekitar 56 korban yang dikumpulkan dari bulan Januari 2019 hingga Januari 2020," ujar Nana Sujana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Nana menambahkan, tersangka OH memang memiliki izin praktik klinik umum, namun bukan untuk spesial terapi stem cell. Hasil pemeriksaan, diketahui OH mendapatkan ilmu penyuntikan stem cell dari media sosia.

"Jadi tersangka OH ini dokter umum, bukan spesialis. Selama ini dia belajar stem cell dari media sosial beredar cukup banyak," ujar Nana

Kasus klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint penyedia layanan terapi stem cell ilegal di Kemang ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. 

Baca juga: Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Hasil pengeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti stem cell produk K asal jepang yang tidak punya izin edar, selang infus, alat suntik dan daftar registrasi pasien.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan OH dokter umum yang melakukan tindakan suntik kepada pasien sekaligus sebagai pemilik klinik.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x