Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Terkait Suap PAW Caleg PDI-P dan Staf Hasto?

Kompas.tv - 9 Januari 2020, 16:00 WIB
kpk-tangkap-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-terkait-suap-paw-caleg-pdi-p-dan-staf-hasto
Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih diperiksa tim satgas KPK usai OTT di Jakarta (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Wahyu diamankan tim satuan tugas (satgas) KPK saat hendak bertugas ke luar daerah menggunakan layanan transportasi udara, tepatnya di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Komisioner yang bertugas sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan wakil ketua data serta informasi ini diduga terlibat kasus suap menyuap. Selain Wahyu, tim satuan tugas (satgas) KPK juga meringkus tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak penyuap.

Beredar informasi, salah satu dari tiga orang lainnya itu adalah mantan Caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Ada Isu KPK Segel Ruang Kerja Hasto Kristiyanto, Kantor DPP PDIP Dijaga Ketat

Mantan Caleg ini diduga akan menyuap Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) dalam caleg terpilih DPR RI. Ia diduga akan memberikan uang kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta lewat dua orang perantara. Mantan Caleg itu diduga tak lain adalah Harun Masiku.

Harun pada pemilu legislatif 2019 lalu adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Namun, saat itu Harun tak terpilih menjadi anggota DPR dalam Pileg 2019. Adapun yang ditetapkan oleh KPU adalah Riezky Aprilia, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Mengutip linggaupos.co.id tertanggai 2 September 2019, untuk mengisi kursi itu, KPU kemudian menyatakan Caleg bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti Caleg terpilih. Sebab, Riezky mendapat suara terbanyak setelah Caleg tersebut. Namun, PDIP ingin menempatkan Caleg lain untuk mengisi kursi tersebut, yakni Harun. Oleh karena itu, PDIP meminta KPU membatalkan keterpilihan Riezky.

Hal itu berlangsung dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019. Namun permintaan PDIP itu ditolak oleh KPU. Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat saat dikonfirmasi di JIEXPO, Jakarta, Kamis (9/1/2020), menyatakan bahwa untuk persoalan ini akan ada penjelasan tersendiri lewat konferensi pers secara khusus.

“Saya belum ke DPP (PDIP), saya langsung ke sini (JIEXPO), jadi belum bisa menjelaskannya. Tapi khusus terkait ini akan ada konferensi pers secara khusus,” katanya.

Tetapi Djarot menambahkan, “Artinya begini, kita (PDIP) mendukung penuh aspek penegakan hukum dan pemberantasan korupsi , dan kita tidak akan mengintervensi. Siapa pun yang bersalah harus dihukum, sebagai satu pembelajaran bagi kita semua, termasuk bagi KPU juga sebagai bagian dari intropeksi supaya kita mendapatkan sosok-sosok komisioner yang berintegritas,” tuturnya.

Menurutnya, jika ada oknum, kader atau anggota partai yang terlibat akan dikenakan sangsi tegas sebagai bentuk berantas korupsi.

“Kalau ada oknum-oknum, kader atau anggota partai, itu akan dikenakan sangsi yang tegas, sebagai bentuk kita untuk betul-betul memberantas korupsi,” ucap Djarot.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa sejak siang tadi sampai selesai nanti sedang diputuskan dalam forum pimpinan status para terperiksa itu.

“Mohon maaf saya lagi kegiatan di Jatim (Jawa Timur). Nanti siang ini jam 13.00 diputuskan dalam forum pimpinan setelah mendengar penjelasan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum,” ujar Firli saat dihubungi tim Kompas TV, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Firli menambahkan, bahwa sejauh ini yang ditangkap adalah pelaku pidana orang per orang. Tidak terkait dengan status sosial yang bersangkutan. Juga tidak terkait dengan partai politik (parpol).

“Yang ditangkap adalah pelaku pidana, itu orang per orang. Tidak terkait dengan status sosial yang bersangkutan. Tidak terkait dengan partai politik,” Firli menegaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x