Kompas TV nasional berita kompas tv

Hakim Pengadilan Manchester Sebut Reynhard Sinaga Predator Seksual

Kompas.tv - 6 Januari 2020, 23:07 WIB
hakim-pengadilan-manchester-sebut-reynhard-sinaga-predator-seksual
Potongan gambar kamera pengawas saat terdakwa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual Reynhard Sinaga masuk ke apartemennya di Manchester, Inggris yang menjadi salah satu barang bukti Kepolisian Manchester. (Sumber: BBC News)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia Reynhard Sinaga dicap sebagai predator seksual setelah pengadilan Manchester, Inggris membuktikan bahwa pria 36 tahun itu terlibat dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria Inggris. Senin (6/1/2020).

Tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu awal Januari 2015 sampai 2 Juni 2017 dan para korban kebanyakan pria berumur antara 17 hingga 36 tahun. 

Seperti diberitakan BBC News, kasus Reynhard terkuak setelah salah satu korban sadar dan melakukan perlawanan. Aksi pemerkosaan ini terjadi di apartemen pelaku di Montana House, Princess Street, Manchester, Inggris pada  2 Juli 2017. Saat itu, korban melaporkan tindakan Reynhard ke polisi setempat.

Baca Juga: Reynhard Sinaga, Perkosa 190 Laki di Inggris Dapat Vonis Seumur Hidup

Kepala unit kejahatan khusus, kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyatakan kasus Reynhard Sinaga merupakan perkara pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris, bahkan polisi menduga ada 190 korban dari Reynhard. 

Rata-rata korban Reynhard merupakan pria mabuk dari klub malam yang berada di sekitar apertemennya. Modusnya Reynhard mencoba membantu korban lalu memberikan minuman alkohol yang sudah dicampur obat penenang. 

Setelah tak sadarkan diri, predator seksual ini membawa korban ke apartemen. Selain melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual, Reynhard ternyata merekam tindakannya melalui handphone. Hal ini jugalah yang menjadi bukti adanya 190 korban. 

Di persidangan Reynhard menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemerkosaan. Perbuatan yang dilakukan di apartemennya berdasarkan suka sama suka. Namun hakim dan juri tidak mempercainya dan menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Reynhard, Senin (6/1/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x