Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK: Proses Alih Status ASN Pegawai KPK Sudah Berjalan

Kompas.tv - 13 Desember 2019, 11:31 WIB
Penulis : Edika ipelona

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengunduran diri sejumlah pegawai KPK sejak berlakunya Undang-Undang KPK yang baru. Hingga kini total ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyatakan menyerahkan keputusan itu kepada para pegawai KPK.

Pengunduran diri pegawai KPK ini ditengarai terkait berlakunya undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pasal satu disebut pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN.

Saut menyebut, saat ini  proses transisi pegawai KPK tengah berjalan.

Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut seluruh pegawai KPK akan langsung berstatus sebagai ASN ketika pimpinan baru KPK dilantik.

Tjahjo juga tidak mempermasalahkan terkait pegawai KPK yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.

Menurut Tjahjo, sesuai Undang-Undang KPK hasil revisi masa peralihan status dan kelengkapan administrasi akan diselesaikan selama periode dua tahun sejak Undang-Undang tersebut berlaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x