Kompas TV nasional aiman

Apa Akal-Akalan Presiden 3 Periode - AIMAN ( Bag 1)

Kompas.tv - 9 Desember 2019, 17:16 WIB
Penulis : Yudho Priambodo

Rangkaian Pemilu dan Pemilihan Presiden telah usai. Seraya menutup tirai, dunia politik Indonesia justru memulai babak baru, yaitu perubahan alias Amendemen UUD 45. Perubahan kecil yang menghidupkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan jalan pemerintahan.

Tersebutlah skenario perubahan jabatan presiden. Pertama, presiden dipilih secara tidak langsung melalui MPR. Kedua, penambahan masa jabatan presiden, dari sebelumnya maksimal dua periode menjadi tiga periode. Terakhir,periode jabatan presiden tetap 2 kali, namun masa jabatannya ditambah menjadi 7 hingga 8 tahun. “Misalnya jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggap belum cukup. Kemudian diperpanjang menjadi tiga kali, itu kan tidak ada yang melarang,” kata Arsul Sani, Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, terkait rencana perubahan masa jabatan presiden.

Belakangan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj pun, menyuarakan persetujuannya soal perubahan jabatan presiden. Usulannya adalah presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan kembali dipilih lewat MPR. “Pemilihan presiden langsung itu high cost terutama cost sosial. Konflik yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam. (Pilpres) kemarin yang baru saja kita lalui, betapa keadaan kita ini mendidih, panas, sangat-sangat mengkhawatirkan. Alhamdulillah tidak ada apa-apa. Tapi apakah setiap lima tahun harus seperti itu?” ucap Said Aqil.

Rencana masih didalami. Keputusan masih jadi misteri. Akankah presiden kembali seperti dahulu kala? Atau jadi menambah masa jabatannya?

Simak selengkapnya di Aiman episode ANCANG-ANCANG PRESIDEN 3 PERIODE, bagian pertama berikut ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x