Pemerintah Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) meminta izin gubernur, jika ingin memenuhi panggilan aparat penegak hukum termasuk oleh KPK.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan Gubernur Sumut seperti orangtua bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumut, sehingga siapa pun yang akan memanggil ASN harus mendapat izin dari dirinya sebagai gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.