Seorang warga Indonesia ditahan aparat keamanan Filipina karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram.
Warga Indonesia yang ditangkap bernama Agnes Alexandra. Petugas menemukan sebanyak 8 kilogram sabu di dalam salah satu bagasi yang ia bawa dari Kamboja. Agnes menyangkal bagasi yang berisi sabu 8 kilogram itu sebagai miliknya. Agnes bertolak dari bandara di Siem Reap, Kamboja dan disergap di Bandara Manila.
#Sabu #WNI #Filipina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.