Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menanggapi penolakan berbagaielemen masyarakatterhadapsejumlah pasaldi Rancangan KUHPyang dianggap kontroversial, salah satunya adalahpasal penghinaan presiden.
Menkumham menyebut, pasal itu adalah delik aduan, jika presiden sendiri yang merasa direndahkan harkat dan martabatnya sebagai individu, bukan atas kritik terhadap kebijakan presiden.
Yasonna menambahkan pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana telah dibahas selama 4 tahun terakhir dan disusun agar ancaman hukuman pidana tak lebih berat atau ringan dari pelanggarannya.
#RKUHP #YasonnaLaoly
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.