Saat keadaan genting pada Mei 1998, Presiden Soeharto telah menunjuk Wiranto sebagai Panglima Komando Operasi Kewaspadaan & Keselamatan Nasional melalui Inpres No. 16 Tahun 1998. Wiranto mengakui surat perintah itu layaknya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang disebut telah diberikan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto tahun 1966. Wiranto tak menampik Ia dapat mengambil alih tongkat kekuasaan pada Mei 1998, namun kewenangan itu tak pernah diambilnya.
Apa alasan Wiranto melepaskan kesempatan mengambil alih kekuasaan? Apa pula yang terjadi jika Wiranto memilih keputusan sebaliknya? Benarkah tudingan Kivlan Zen yang menyebut keputusan Wiranto ini menjadi dalang kerusuhan Mei 1998? Simak jawabannya dalam bagian keempat AIMAN episode Politik, Hukum, & Keamanan Jelang Pencoblosan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.