Kompas TV nasional hukum

Mahfud Pastikan Presiden akan Pilih yang Terbaik soal Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.tv - 29 Mei 2023, 21:11 WIB
mahfud-pastikan-presiden-akan-pilih-yang-terbaik-soal-putusan-mk-tentang-masa-jabatan-pimpinan-kpk
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan saat menyambangi Media Center Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023) malam. (Sumber: Prisca Triferina/Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, setelah putusan diterima, pemerintah akan mempelajarinya, karena putusan ini bisa ditafsirkan berbeda. 

Ada yang mengatakan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK berlaku ke depan. Ada juga yang menilai putusan MK berlaku begitu diucapkan. Namun, ada juga putusan MK yang berlaku beberapa tahun kemudian seperti UU KPK pertama.

"Kita ikut MK, lah, kan tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa sih sebenarnya putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Tak Akan Ada Politisasi!

"Jadi kita mau clear-kan dulu dengan MK ya. Karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda," sambung Mahfud. 

Sebelumnya Mahfud juga memastikan tidak ada politisasi dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Pemerintah, sambung Mahfud, akan mencari yang terbaik untuk KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

"Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia, tidak akan ada politisasi. Akan kita cari yang terbaik dan yang paling mungkin dilakukan," ujar Mahfud. 


Baca Juga: Isu Bocor Putusan Sistem Pemilu, Mahfud: Belum Diketok, Putusan MK Tak Boleh Dibocorkan!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023) lalu.

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x