Kompas TV lifestyle tren

Mudah, Ini 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 08:05 WIB
mudah-ini-3-cara-mengecek-pelat-nomor-kendaraan-secara-online
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Sumber: Kompasiana)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekarang segalanya dipermudah dengan kehadiran internet, salah satunya mengecek pelat nomor kendaraan Anda secara online.

Sedangkan pelat nomor kendaraan adalah identifikasi unik yang diterapkan pada kendaraan bermotor yang terdiri dari beberapa huruf dan angka yang membedakan satu kendaraan dengan yang lain. 

Anda pasti bertanya-tanya, untuk apa mengecek pelat kendaraan? 

Dengan mengecek pelat nomor secara online, Anda akan mendapatkan informasi tentang kendaraan bermotor beserta dengan pajaknya. 

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Makin Beragam, Tak Hanya Putih Polri Juga Siapkan Warna Ini

Cara cek pelat nomor kendaraan

1. Melalui aplikasi

Aplikasi yang digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan berbeda tiap daerahnya, yaitu Anda bisa mengaksesnya dengan aplikasi resmi dari Samsat daerah setempat.

Contohnya, bagi Anda warga Jawa Barat, aplikasi yang digunakan adalah Sambara. Sedangkan untuk warga Jawa Tengah, dapat mengunduh aplikasi New SakPole.

Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikasi: 

  • Buka aplikasi New Sakpole Pilih menu "Pencarian" 
  • Pilih menu "Info Kendaraan Bermotor" 
  • Masukkan pelat nomor kendaraan Jika sudah, pilih "Proses" 
  • Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK.

Baca Juga: Cara Memesan Tiket Kereta Api dengan Tarif Khusus Go Show PT KAI

2. Melalui Website

Sebagai contoh, pengecekan pelat nomor melalui website dapat dilakukan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id.

Adapun pencarian pelat nomor melalui website tersebut hanya mencakup area Jawa Timur. 

Berikut cara cek pelat nomor lewat website: 

  • Buka laman https://info.dipendajatim.go.id 
  • Masukkan nomor polisi 
  • Masukkan kode captcha Klik "Cari" 
  • Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK. 

Bagi Anda warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Sementara itu, bagi Anda warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

3. Melalui SMS

Pelat nomor kendaraan juga bisa dicek melalui layanan SMS.

Dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, Anda dapat mengirimkan SMS ke nomor 8893, ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x