Kompas TV nasional hukum

Jokowi Pastikan Tak Ada Intervensi Politik dalam Kasus Johnny G Plate

Kompas.tv - 19 Mei 2023, 09:49 WIB
jokowi-pastikan-tak-ada-intervensi-politik-dalam-kasus-johnny-g-plate
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers seusai mengecek jalan rusak di Jambi,  Selasa (16/5/2023).  (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kasus dugaan korupsi yang menimpa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tak ada intervensi politik dari pihak manapun. 

Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Usai Johnny G Plate Tersangka

Hal ini menjawab pertanyaan wartawan ihwal adanya dugaan intervensi politik dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 


 

"Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Kepala Negara meminta seluruh pihak meminta untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut.

Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) dalam Breaking News KompasTV.

Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate. 

Johnny menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. 

Baca Juga: Surya Paloh Tak Ajukan Nama Pengganti Menkominfo Jika Tak Diminta Jokowi

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x