Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 12:52 WIB
jadi-tersangka-menkominfo-johnny-g-plate-ditahan-20-hari-di-rutan-kejagung
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate. Kejagung menahan Plate untuk 20 hari ke depan seiring status tersangka kepadanya pada dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Sumber: Dok. Kominfo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari. 

Hal ini setelah Kejagung menetapkan Sekjen Partai NasDem itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, meningkatkan yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kita lakukan tindakan penahahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ia menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali, pihaknya meyakini dan memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," ujarnya. 


 

Johnny tampak mengenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung. Kemudian, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan. 

Seperti diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. 

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Baca Juga: Tak Cuma Johny G Plate, Kejagung juga Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Adik Menkominfo

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x