Kompas TV nasional hukum

Di Forum KTT ASEAN Mahfud MD Dorong Deklarasi Bersama Berantas Kejahatan Perdagangan Manusia

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 06:05 WIB
di-forum-ktt-asean-mahfud-md-dorong-deklarasi-bersama-berantas-kejahatan-perdagangan-manusia
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan saat menyambangi Media Center Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023) malam. (Sumber: Prisca Triferina/Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

LABUAN BAJO, KOMPAS.TV - Indonesia mendorong negara-negara di ASEAN untuk meningkatkan upaya memerangi kejahatan transnasional, mulai dari narkoba, terorisme hingga perdagangan manusia. 

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin pertemuan ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dalam rangkaian KTT ASEAN ke-42, Selasa (9/5/2023).

Mahfud menilai ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Salah satunya dengan mengadopsi deklarasi pemberantasan perdagangan manusia akibat penyalahgunaan teknologi. 

Baca Juga: Polisi Buru 2 Tersangka di Indonesia terkait TPPO 20 WNI di Myanmar

Menurutnya deklarasi tersebut akan menghadirkan pendekatan komprehensif dalam mengatasi praktik perdagangan manusia. Mulai dari pencegahan, perlindungan korban hingga meningkatkan kolaborasi antar negara.

"Perjanjian ini akan mencegah kawasan kita menjadi tempat berlindung bagi para penjahat, dan mengukuhkan ASEAN sebagai komunitas yang berbasis aturan," ujar Mahfud. 

Lebih lanjut Mahfud juga mendorong agar percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty atau Perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN. 

Menurutnya perjanjian itu akan mencegah kawasan kita menjadi surga bagi para kriminal, sekaligus menguatkan status ASEAN sebagai masyarakat berbasis hukum.

Baca Juga: Indonesia Usul Pembahasan soal Perdagangan Manusia Jadi Urgensi di KTT ASEAN Ke-42!

"Kita tidak punya pilihan selain memastikan ASEAN berkemampuan cukup untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut secara efektif," ujar Mahfud.

Perang terhadap TPPO

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus TPPO. 

Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap TPPO karena TPPO merupakan kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan. Pelakunya harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. 

Baca Juga: KTT ASEAN 2023, Apa Saja Untungnya untuk Indonesia? | BTALK

Terlebih di NTT, tempat KTT ASEAN 2023 menjadi daerah yang paling banyak korban dari TPPO. 

Dalam catatannya setiap tahun warga NTT yang pulang dari luar negeri meninggal dunia karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang. 

"Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," ujar Mahfud.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x