Kompas TV regional jabodetabek

Nekat! 3 Maling Bawa Truk Curi Mesin Molen Pengaduk Semen, Rencana Dijual, tapi Aksi Terekam CCTV

Kompas.tv - 12 April 2023, 13:03 WIB
nekat-3-maling-bawa-truk-curi-mesin-molen-pengaduk-semen-rencana-dijual-tapi-aksi-terekam-cctv
Ilustrasi mesin molen pengaduk semen dalam sebuah truk (Sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV –  Tiga orang nekat mencuri 2 mesin Molen pengaduk semen dan sejumlah scaffolding (steger) dengan menggunakan truk di sebuah gudang di Tangerang, Banten. 

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32), dan SH (19), aksi mereka terekam CCTV dan kini diringkus polisi. Tiga orang maling pakai truk itu menjalankan aksinya  di area Gudang CV. Anugerah Jalan Ikhwan Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, aksi pencurian pakai truk itu terjadi pada Senin (10/4/2023). Akibatnya, pemilik gudang mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

 "Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 set scaffolding/steger dan 70 set u-head scaffolding tersebut terjadi pada jam 23.24 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Viral! Video Penemuan Korban Pencurian dengan Kekerasan di Persawahan Desa Kebandingan

Truk Digunakan Angkut Molen, Aksi Terekam CCTV

Ketiganya masuk ke dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curian.

Kombes Zain lantas menjelaskan, truk itu digunakan bawa molen yang bentuknya besar dan harus dibawa dengan truk. 

"Mengetahui barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," kata Zain.

Lantas, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP.

Lewat penyelidikan polisi, akhirnya terkumpul barang bukti. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV. Aksi pencurian itu rupanya terekam CCTV.


 

Barang bukti rekaman CCTV itu menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menangkap pelaku. 

"Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota (Tangerang)  untuk ditimbang dan mau dijual," tutur Zain.

Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Zain.



Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x