JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti berhubungan dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Belakangan ini Firli menjadi sorotan lantaran diduga sebagai pihak yang membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM.
Sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Saut Situmorang melaporkan Firli dengan dugaan pelanggaren etik, membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK.
Saut mengaku telah memberikan kronologis lengkap terkait kebocoran dokumen penyelidikan korupsi Tukin di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Bocornya Dokumen KPK
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kebocoran data tersebut tidak terlepas dari adanya hubungan pimpinan atau pegawai di lingkungan KPK dengan pihak yang sedang beperkara.
Abdul Fickar menjelaskan dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK telah menjelaskan, pimpinan, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian di Pasal 65 menjelaskan setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama tahun.
"Itu diatur tentang berkaitan dengan pembocoran data dan berhubungan dengan tersangka atau berhubungan dengan pihak-pihak yang berurusan di KPK, itu secara khusus diatur. Itu diancam dengan pidana paling lama lima tahun," ujar Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: MAKI Minta Dewas Copot Wakil Ketua KPK atas Dugaan Pelanggaran Etik
Abdul Fickar menambahkan seorang pejabat atau siapa pun yang membocorkan keterangan yang diketahuinya dan seharusnya disimpan atau diserahkan kepada pejabat untuk kepentingan negara,
merupakan pelanggaran pembocoran data.
Menurutnya selain UU KPK, pihak yang membocorkan data dokumen penyelidikan korupsi bisa dikualifikasi dalam Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara atau pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Jadi berdasarkan KUHP itu Pasal 112 itu ancaman hukumannya tujuh tahun, demikian juga di UU KPK ancamannya lima tahun," ujar Abdul Fickar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.