Kompas TV nasional politik

ICW: 55 Anggota DPR Belum Patuh LHKPN

Kompas.tv - 10 April 2023, 05:45 WIB
icw-55-anggota-dpr-belum-patuh-lhkpn
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan hasil pemetaan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Maret 2023, dari 86 unsur pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD), hanya 31 orang yang secara patuh melaksanakan kewajiban rutin tiap tahun tersebut. Sebanyak 55 orang lainnya tidak patuh LHKPN.

Dikutip dari Kompas.id, ada delapan orang yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN sejak dilantik menjadi anggota parlemen pada 2019 lalu. 

Kedelapan orang tersebut terdiri dari enam unsur pimpinan komisi serta masing-masing satu unsur pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat jenis pelanggaran kepatuhan LHKPN berdasarkan penelitian ICW. Pelanggaran itu meliputi lapor tetapi tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret, lapor tetapi tidak berkala, lapor tetapi tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan sama sekali.

Dari 55 unsur pimpinan AKD, 37 orang di antaranya merupakan unsur pimpinan komisi, yakni Komisi I, II, VIII, IX, X, dan XI. Empat pejabat lain yang tak patuh LHKPN adalah pimpinan DPR. 

Baca Juga: Sekda Riau S.F. Hariyanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN

Lalu enam lainnya adalah pimpinan MKD dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Delapan orang sisanya adalah pimpinan Badan Legislatif, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Mereka berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golkar masing-masing 11 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (10 orang), Partai Gerindra (6 orang), Partai Nasdem (5 orang), Partai Amanat Nasional (5 orang), Demokrat (3 orang), Partai Persatuan Pembangunan (2 orang), dan Partai Keadilan Sejahtera (2 orang).

Dari sembilan partai di parlemen tersebut, hanya PDIP yang mencantumkan kewajiban patuh LHKPN di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). 

Menurut Kurnia, dalam tataran implementasi masih ada masalah, sebab justru kader-kader PDIP yang terpantau banyak tidak patuh LHKPN. 

Partai lain belum mewajibkan kadernya yang menjadi pejabat publik untuk patuh melaporkan harta miliknya ke KPK di dalam AD/ART.

"Layak kita mempertanyakan ketika sembilan partai ini bicara antikorupsi. Menjelang pemilu, pasti jargon antikorupsi banyak disampaikan oleh mereka. Kita bisa tanya kembali ke mereka, sebab faktanya mereka tidak melakukan pelaporan LHKPN," ujar Kurnia.

Ia berharap temuan ICW tersebut menjadi perhatian pimpinan DPR untuk kemudian menata ulang kode etik di DPR dengan mewajibkan patuh LHKPN. 

Peraturan Tata Tertib DPR perlu mengatur sanksi administrasi yang jelas bagi yang tidak lapor LHKPN. 

"Misal honor ditangguhkan jika lapornya telat. Jika tidak lapor dalam waktu dua tahun, MKD harus menjatuhkan sanksi misalnya pemberhentian sebagai anggota DPR atau pimpinan AKD," ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapan Sekda Riau Usai Klarifikasi LHKPN 6 Jam di KPK, Buntut Istri dan Anaknya Flexing?


 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x