Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ketua Apindo Sebut Pengusaha Siap Bayar THR Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

Kompas.tv - 5 April 2023, 13:49 WIB
ketua-apindo-sebut-pengusaha-siap-bayar-thr-tepat-waktu-dan-tidak-dicicil
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, anggotanya siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2023 tepat waktu, sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, anggotanya siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2023 tepat waktu, sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil.

Ia menyebut kondisi ekonomi yang telah pulih cukup membantu perusahaan untuk bisa menunaikan kewajibannya menjelang hari raya.

“Kalau dari kami insya Allah tidak ada masalah karena kita sudah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan. Juga dibantu pemulihan ekonomi yang juga berjalan baik. Artinya, perusahaan bisa mempersiapkan, mengalokasikan dananya sesuai waktu dan jadwalnya,” kata Hariyadi seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Menaker Harap Perusahaan Beri Apresiasi untuk Pekerja Berstatus Mitra, Meski Bukan THR

Hari mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ada perusahaan kesulitan bayar THR.

Sehingga ia yakin, tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR dengan mencicil.

“Mudah-mudahan tidak ada. Sampai hari ini tidak ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayarkan THR,” ujarnya.

Begitu juga dengan pengusaha di sektor padat karya yang disebut-sebut masih mengalami kondisi sulit karena dampak ekonomi global.

“Insya Allah (lancar). Sampai hari ini juga mereka (industri padat karya) tidak ada laporan apa-apa. Jadi kita anggap mereka semua bisa mengatasi,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Hitungan Lengkap THR untuk TNI-Polri 2023 dan Jadwal Pencairannya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," tutur Ida seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.


 

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi terkait THR yang tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x