Kompas TV nasional peristiwa

Tunggu WHO, Indonesia Masih Pertahankan Status Kedaruratan Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 4 April 2023, 01:30 WIB
tunggu-who-indonesia-masih-pertahankan-status-kedaruratan-pandemi-covid-19
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan status kedaruratan pandemi Covid-19 sembari memantau perkembangan kasus hingga Mei 2023. (Sumber: Kompas.TV/Ant (shutterstock))
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan status kedaruratan pandemi Covid-19 sembari memantau perkembangan kasus hingga Mei 2023.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.

Muhadjir mengatakan pemerintah masih mengikuti status kedaruratan pandemi Covid-19 sembari menunggu fatwa Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Pertama Kalinya Sejak Pandemi Covid-19 Ibadah Ramadan Digelar Tanpa Pembatasan

"Untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei, akan mendengarkan fatwa dari WHO," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers secara daring setelah rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Hingga saat ini, WHO belum mendeklarasikan pandemi Covid-19 menjadi endemi. Pemerintah Indonesia akan menentukan langkah selanjutnya setelah WHO menetapkan status Covid-19.

Keputusan tentang apakah status pandemi akan berlanjut atau dialihkan ke tahap endemi akan diambil pada saat itu.

"Pada saat itu pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Langkah Jaga Kesehatan saat Tarawih Ramadan di Masa Pandemi dari Dokter Paru

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menangani Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk menghemat biaya dan memudahkan koordinasi.

Satgas ini akan bekerja hingga Juni 2023, dan eksistensinya akan ditinjau kembali pada waktu itu. Jika masih diperlukan, satgas akan dilanjutkan, jika tidak, akan dihentikan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x