Kompas TV bisnis keuangan

Siapa Saja ASN Penerima THR Lebaran 2023 yang Cair Besok? Cek Juga Besarannya di Sini!

Kompas.tv - 3 April 2023, 15:35 WIB
siapa-saja-asn-penerima-thr-lebaran-2023-yang-cair-besok-cek-juga-besarannya-di-sini
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN.  (Sumber: kompas.com/Elgana Almubarokah)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, mulai besok Selasa, 4 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN dalam melayani masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional lewat penguatan daya beli masyarakat.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani dikutip dari situs Setkab, Rabu (29/3/2023)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 telah menetapkan daftar ASN yang berhak menerima THR.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 April, Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen

Siapa saja ASN yang menerima THR Lebaran 2023 Besok?

Daftar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 memuat daftar ASN yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya besok.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut.

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS,
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
  • Prajurit TNI,
  • Anggota Polri,
  • Pejabat negara.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR

Pejabat negara yang tercantum pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari berikut ini.

  • Presiden,
  • Wakil presiden,
  • Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan
  • Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  • Hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan,
  • Gubernur
  • Bupati/Walikota

THR tersebut diberikan juga pada tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat daerah hingga pusat.

Baca Juga: Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Apa Saja Komponen THR ASN Lebaran 2023?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x