Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pengumuman! THR PNS Paling Cepat Cair H-10 dan Paling Lambat H-5 Lebaran

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 06:33 WIB
pengumuman-thr-pns-paling-cepat-cair-h-10-dan-paling-lambat-h-5-lebaran
Ilustrasi PNS. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran atau H-10 hingga 5 hari sebelum Lebaran atau H-5. (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran atau H-10 hingga 5 hari sebelum Lebaran atau H-5.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," kata Isa seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyebut THR PNS maksimal dicairkan H-5.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak Dicicil

Jika Lebaran 2023 jatuh pada 22 April, maka THR PNS paling cepat dicairkan 12 April dan paling lambat 17 April.

"Pokoknya sebelum Lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," ujar Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Mantan Kepala LKPP itu mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok aturan soal THR PNS.

"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," ucapnya.

Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022.

Baca Juga: Kalau THR Cair Jangan Lupa Investasi Syariah, Biar Makin Cuan dan Berkah

Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x