Kompas TV regional jabodetabek

Tersangka Pelaku Impor Baju Bekas Beli Barang lewat Alibaba, Masuk via Pelabuhan Tikus

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 07:05 WIB
tersangka-pelaku-impor-baju-bekas-beli-barang-lewat-alibaba-masuk-via-pelabuhan-tikus
Ilustrasi baju bekas impor. Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor baju bekas dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang dibeli secara online lewat e-commerce Alibaba. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor baju bekas dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang dibeli secara online.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan tersangka pelaku usaha impor baju bekas membeli barang lewat e-commerce China, Alibaba.

"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual," kata Victor dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023), di Jakarta, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari penangkapan pelaku berinisial OW yang kini sudah jadi tersangka.

Ia ditangkap di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 58 karung baju bekas.

Baca Juga: Soal Thrifting, DPR: Jangan Jadikan Indonesia Penampung Sampah Baju Bekas | BTALK

Polisi pun mengembangkan penyelidikan dan kembali menyita berkarung-karung baju bekas di sejumlah lokasi. Totalnya ada 535 karung baju bekas yang disita dari lokasi di Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Polisi juga berhasil mencegat sejumlah kendaraan yang tengah membawa baju bekas impor.

"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," tutur Auliansyah.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan, modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru kemudian diselipin barang-barang bekas pada proses impornya," kata Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Selain itu, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan.

Baca Juga: Efek Domino Thrifting, Produsen Lokal, Garmen, hingga Perbankan Bisa Terganggu | BTALK

Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa barang yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi barang bekas tersebut, sering kali pemerintah memusnahkannya dengan cara membakarnya. Namun, upaya ini disebut Hanung membutuhkan biaya yang besar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x