Kompas TV regional peristiwa

Cerita Warga Perumahan di Semarang: Rumah Terancam Disita, Ternyata Sertifikat Digadaikan Pengembang

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 16:36 WIB
cerita-warga-perumahan-di-semarang-rumah-terancam-disita-ternyata-sertifikat-digadaikan-pengembang
Enam warga perumahan Griya Nanas Asri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) rugi ratusan juta karena ulah pengembang perumahan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak enam warga perumahan Griya Nanas Asri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengalami kerugian ratusan juta hingga rumahnya terancam disita karena ulah pengembang perumahan.

Salah satu warga perumahan Griya Nanas Asri, Dwi Setio, mengatakan sudah menghabiskan Rp 409 juta untuk pelunasan rumah yang dia beli dari pengembang.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Rafael di Minahasa Utara dan Yogyakarta, Punya Saham di 6 Perusahaan dan Perumahan

"Saya sudah bayar lunas sejak tahun 2019," kata Dwi Setio dikutip dari Kompas.com pada Rabu (22/3/2023).

Setelah dibayar lunas, kata Dwi, pengembang perumahan menjanjikan sertifikat tanah akan dibuat beserta dengan akta jual beli (AJB) dan balik nama.

"Namun kita tunggu-tunggu tak kunjung diberi," ucap Dwi.

Dwi menjelaskan, awalnya pengembang meminta Dwi untuk menunggu selama tiga bulan. Hingga akhirnya datanglah pandemi Covid-19, ia pun diminta menunggu.

"Setelah pandemi Covid-19 saya disuruh menunggu lagi," uaap Dwi.

Karena rumah yang dia beli tak ada kepastian, Dwi akhirnya memberanikan diri untuk menghubungi manager perumahan di tempat tinggalnya yang  berinisial L.

Baca Juga: Banjir Masih Rendam Ribuan Rumah Warga di Perumahan Puri Nirwana Residence Bekasi

"Namun dia (L) sudah keluar. Saya dihubungkan ke penggantinya berinisal N. Akhirnya saya bertemu dengan N, katanya sertifikat itu mau dipecah dan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Dwi mengingat perkataan N.

Terakhir, pada 2022 pihak perumahan dan pembeli membuat kesepakatan bersama untuk segera melakukan perjanjian jual beli (PJB) perumahan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x