Kompas TV cerita ramadan jadwal

Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan Diumumkan 22 Maret, Pakai Metode Hisab dan Rukyat, Apa Itu?

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 10:44 WIB
hasil-sidang-isbat-awal-ramadan-diumumkan-22-maret-pakai-metode-hisab-dan-rukyat-apa-itu
Ilustrasi bulan baru. Penjelasan metode hisab dan metode rukyat untuk menentukan awal Ramadan 2023. (Sumber: the old farmer's almanac)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1444 Hijriah pada Rabu (22/3/2023).

Nantinya, hasil sidang isbat akan diumumkan di hari yang sama melalui konferensi pers setelah salat Magrib.

"Insya Allah (sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1444 H dilakukan) 22 Maret atau tanggal 29 Sya’ban)," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Minggu (5/3/2023) lalu.

Hasil sidang isbat Kemenag ditentukan oleh data metode hisab dan hasil metode rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 123 lokasi di seluruh Indonesia. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan rangkaian sidang isbat 2023 ini masih akan digelar secara hybrid, atau gabungan antara online (daring) dan offline (luring).  

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Orang Tua untuk Memohon Ampunan Jelang Ramadan, Berikut Tata Caranya

Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama nantinya juga akan mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lainnya.

Metode Sidang Isbat

Kemenag akan menggunakan dua metode untuk menentukan kapan awal puasa Ramadan 2023 dilaksanakan, yakni metode hisab dan metode rukyatul hilal.

1. Penjelasan Metode Hisab

Metode hisab adalah cara yang dilakukan untuk menentukan awal puasa dengan menggunakan perhitungan matematis dan astronomis. 

Perhitungan tersebut akan menentukan posisi bulan yang digunakan sebagai dasar penetapan awal Ramadhan. Di Indonesia, terdapat beberapa rujukan kitab yang digunakan untuk melaksanakan metode hisab. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x