Kompas TV regional sosial

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 20 Maret 2023, Cek Syarat dan Biayanya

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 07:57 WIB
5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-20-maret-2023-cek-syarat-dan-biayanya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023).

Lima lokasi tersebut terdiri dari Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, dan Mall Citraland di Jakarta Barat.

Kemudian di Posko Depo SPBU Plumpang Koja Jakarta Utara dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini buka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Syarat 

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan di antaranya, KTP dan SIM asli, serta fotokopinya.

Lalu, Anda perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di salah satu gerai pelayanan SIM keliling tersebut.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Masyarakat yang Gagal Ujian SIM C Kini Bisa Mengulang Beberapa Kali di Hari yang Sama

Biaya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x