Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenkeu akan Telisik Transaksi Janggal Rp300 T dengan Pihak-Pihak yang Menerimanya

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 05:05 WIB
kemenkeu-akan-telisik-transaksi-janggal-rp300-t-dengan-pihak-pihak-yang-menerimanya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wamenkeu menegaskan bahwa bukan masalah jumlahnya yang besar.

Tetapi permasalahan menelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak serta kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," kata Suahasil seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneliti dan mendalami tindak pidana pajak serta kepabeanan dan cukai.

Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi TPPU, dasarnya berupa laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Undang-Undang (UU) mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Catat 2 Tanggal Ini Biar Tak Kena Sanksi!

Sejak tahun 2010, sambung dia, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah terdapat vonis atas kasus tersebut.

Ia menambahkan, dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang.

Jika tidak bisa dibuktikan, Suahasil mengungkapkan aset yang ditengarai bisa diambil, dimana saat ini sudah terdapat aset Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan sebagai bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait tersebut.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x