Kompas TV nasional kesehatan

PDSI Minta Penerbitan Surat Izin Praktik Bebas Intervensi Organisasi Profesi Dokter

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 07:34 WIB
pdsi-minta-penerbitan-surat-izin-praktik-bebas-intervensi-organisasi-profesi-dokter
Sejumlah perwakilan organisasi profesi kedokteran hadir dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta pasal yang mencantumkan intervensi organisasi profesi kedokteran dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Aspirasi itu disampaikan Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan, kami mohon dihapus, karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP," kata Erfen.

"Alasannya, karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," ujarnya.

Erfen menilai, SIP dokter akan lebih efektif dan berkeadilan jika bersifat keputusan tunggal dari pemerintah.

Baca Juga: Menkes: RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter Atau Kemenkes, tapi Masyarakat

Ia menyebut, intervensi organisasi kedokteran dalam penerbitan SIP diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Aturan itu menyebutkan, SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan.

Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Erfen juga meminta agar Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) di RUU Kesehatan tentang perpanjangan SIP setiap 5 tahun sekali oleh organisasi profesi kedokteran juga perlu dihapus.

"Sering kali orang bilang jika tidak ada rekomendasi, tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami,  jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," tuturnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x