JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun.
PPATK mengklaim telah memyerahkan dokumen-dokumen kepada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mendapat informasi mengenai transaksi Rp300 triliun.
Baca Juga: Bantah Abaikan 266 Hasil Analisis PPATK, Sri Mulyani: Sudah Kami Tindaklanjuti
Sri Mulyani juga menanyakan transaksi apa saja dan siapa-siapa saja pihak yang terlibat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, PPATK dan Itjen Kemenkeu akan selalu mendiskusikan langkah-langkah yang tepat dan efektif terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu.
PPATK dan Itjen Kemenkeu selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh data yang ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.