Kompas TV nasional peristiwa

Banyak Turis Asing Berulah, Sandiaga Uno Ancam Deportasi: Harus Kita Tindak secara Tegas

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 04:05 WIB
banyak-turis-asing-berulah-sandiaga-uno-ancam-deportasi-harus-kita-tindak-secara-tegas
Menparekraf Sandiaga Uno di Jakarta, Senin (16/1/2023). (Sumber: Youtube Kemenparekraf)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengancam akan mendeportasi turis asing yang melanggar aturan di Indonesia.

Pihak Kemenparekraf saat ini sudah menerbitkan peraturan terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Peraturan itu juga sudah disosialisasikan kepada para turis asing.

“Harus kita tindak secara tegas, kita sosialisasikan. Kita sudah menerbitkan do's and don't apa yang harus mereka patuhi,” kata Sandiaga Uno, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Marak Turis Asing Bikin Ulah di Bali, Muhaimin Geram: Jangan Sungkan Proses Hukum dan Deportasi

Tak main-main, Sandiaga Uno mengancam untuk mendeportasi turis asing apabila terus berulah. Sandiaga bilang, Indonesia memang ramah terhadap wisatawan asing, tapi tidak ada toleransi bagi pihak yang melawan hukum.

“Kita juga sudah membentuk satgas, jika mereka terus berulah maka kita harus mengambil sanksi tegas termasuk untuk memulangkan para wisatawan yang melanggar hukum,” tegas Sandiaga. 

“Tapi kita akan terus bina karena tentunya Indonesia ramah terhadap wisatawan, tapi tidak kita toleransi kalau mereka melanggar hukum karena kita negara hukum,” pungkasnya.

Belakangan ini, ulah turis asing yang melanggar aturan, khususnya di Bali, tengah menjadi perbincangan hangat. Belum lama ini, turis asal Rusia, SZ, kedapatan bekerja sebagai fotografer di Bali.

Baca Juga: Kunjungi Bunaken, Presiden Jokowi Yakin Turis Asing Akan Ramai di Februari 2023!

Selain itu, ada turis dari Perancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta, Badung, Bali. JRM menggasak satu botol minuman soda, satu slop rokok, dan uang tunai Rp35 juta.

Tak hanya itu, dua turis asal Rusia juga diduga melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor di Bali.

Saking banyaknya turis asing yang berulah, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyebutkan, ada 22 WNA di Bali yang telah ditindak karena melanggar aturan administrasi keimigrasikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x